Berikut saya tuliskan cara pengujian kadar organik aggregat halus/pasir
1. TUJUAN
Menentukan kandungan zat organik dalam agregat halus yang akan digunakan sebagai
bahan campuran beton
2. RUANG LINGKUP
Melaksanakan
pemeriksaan kandungan zat organik yang terdapat dalam pasir yang merugikan mutu
beton.
3. DEFINISI
Agregat Halus adalah hasil desintegrasi ‘alami’
batuan atau berupa batu pecah yang dihasilkan oleh industri pemecah batu dan mempunyai
ukuran butir lebih kecil dari 5,0
mm
4. REFERENSI
SNI 03 – 2816 – 1992
5. PERINGATAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
- Gunakan pakaian kerja dan APD yang relevan ( Masker, Sarung Tangan, Kacamata )
- Ikuti petunjuk pada MSDS untuk bahan kimia terkait
6. KEGIATAN
6.1.
Persiapan
Bahan
- Pengambilan benda uji pasir harus lolos saringan No. 4, berat minimum 500 gram dan dalam keadaan kering, kalau perlu di keringkan di udara terbuka;
- Larutan standar terdiri dari larutan 0,250 gram K2Cr2O7 di dalam 100 ml H2So4 (kerapatan 1,84) atau menggunakan warna standar (organik plate).
- Larutan NaOH (3%)
6.2.
Persiapan
Peralatan
Botol gelas yang mempuyai skala, tidak berwarna mempunyai tutup dari
karet, gabus atau lainnya yang tidak larut dalam larutan NaOH, dengan isi
sekitar 350 ml;
6.3.
Pelaksanaan
a. Masukkan benda uji kedalam botol gelas sampai mencapai garis skala 130
ml;
b. Tambahkan larutan (3% NaOH+97% air) dan dikocok sampai volume
mencapai 200 ml
c. Tutup botol kocok selama 10 menit, kemudian di diamkan selama 24 jam;
d. Kemudian bandingkan warna cairan
dalam botol gelas diatas agregat dengan warna larutan standar atau warna
standar (organik plate).
6.4 Laporan
Jika warna larutan benda uji
lebih gelap dari warna larutan standar atau menunjukkan warna standar lebih
besar dari No. 3, maka sampel dinyatakan mengandung bahan organik yang tidak di izinkan
untuk bahan campuran beton.
PERSYARATAN PENGUJIAN
Ikhwal persyaratan
pengujian adalah sebagai berikut :
1) sebagai
pembanding, supaya dilakukan dua atau lebih pengujian
2) petugas pengujian
harus bebas dari penyakit buta warna
No comments:
Post a Comment